Salah satu unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
telekomunikasi. Telekomunikasi berpengaruh dalam peningkatan berbagai
aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan serta hubungan antar
bangsa. Sehingga telekomunikasi perlu ditingkatkan baik dari segi
aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan pentingnya telekomunikasi, munculah peraturan mengenai hal ini. Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-undang ini sangat membantu dalam memberikan batasan-batasan bagi pihak penyelenggara, pengguna serta pemerinntah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi. Namun menurut saya, masih terdapat kekurangan dari UU ini yaitu :
1) Peningkatan peran telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat kurang diimbangi dengan perangkat hukum yang kuat yang dapat melindungi masyarakat sebagai pelanggan. Misalnya seperti kasus yang baru terjadi akhir-akhir ini adalah pencurian pulsa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara telekomunikasi terhadap pelanggan.
2) Pasal mengenai pihak-pihak yang dapat melakukan penyidikan tentang telekomunikasi pun kurang lengkap. Di pasal tersebut, tidak disebutkan bahwa lembaga pemerintah lain seperti KPK dapat melakukan penyidikan serta tidak disebutkan yang diberi wewenang khusus oleh siapa kah yang dapat bertindak sebagai penyidik dalam bidang telekomunikasi.
Berdasarkan pentingnya telekomunikasi, munculah peraturan mengenai hal ini. Di Indonesia, telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-undang ini sangat membantu dalam memberikan batasan-batasan bagi pihak penyelenggara, pengguna serta pemerinntah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi. Namun menurut saya, masih terdapat kekurangan dari UU ini yaitu :
1) Peningkatan peran telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat kurang diimbangi dengan perangkat hukum yang kuat yang dapat melindungi masyarakat sebagai pelanggan. Misalnya seperti kasus yang baru terjadi akhir-akhir ini adalah pencurian pulsa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara telekomunikasi terhadap pelanggan.
2) Pasal mengenai pihak-pihak yang dapat melakukan penyidikan tentang telekomunikasi pun kurang lengkap. Di pasal tersebut, tidak disebutkan bahwa lembaga pemerintah lain seperti KPK dapat melakukan penyidikan serta tidak disebutkan yang diberi wewenang khusus oleh siapa kah yang dapat bertindak sebagai penyidik dalam bidang telekomunikasi.
sumber :
http://kadek-adi.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-no-36.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar